BEI Sebut Korea Invesment dan Wanteg Sekuritas Tak Punya Ijin Transaksi Short Sell
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia(BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Korea Invesment and Sekuritas Indonesia dan Wanteg sekuritas karena kedapatan melakukan transaksi jual saham kosong atau short sell tanpa memiliki persetujuan dari bursa.
Demikian pengumum Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Peng-00026/BELANG/06-2023 tanggal 21 Juni 2022 yang ditandatangani dua Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manulang
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy bahwa sistem perdagangan bursa tidak bisa mencegah Anggota Bursa (AB) melakukan transaksi short selling belum mendapat pesetujuannya.
Ditambahkan jual kosong dan ijin melakukan short sell merupakan hal yang berbeda karena JATS hanya melakukan proses penawaran jual beli dan proses pencocokan transaksi.
“ Semakin banyak proses yang dilakukan ( Red- Fitur penolakan AB melakukan transaksi jual kosong belum mendapat persetujuan), maka akan muncul isu performance dalam proses penawaran jual beli dan proses pencocikan harga ( matching),” terang dia.
Related News
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru





