BEI Sebut Polda Metro Masih Selidiki Nasabah Panca Global Terkait Transaksi Waran ZYRX
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa telah menyerahkan kepada Polda Metro Jaya tentang hasil pemeriksaan transaksi ZYRX-W antara PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) selaku pembeli, dan PT Panca Global Sekuritas sebagai penjual perdagangan ZYRX-W pada 27 Maret 2023.
Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat satu lagi calon tersangka yakni nasabah Panca Global Sekuritas terkait dengan tersangka yang merupakan karyawan Panin Sekuritas.
“Nasabah Panca Global Iya yang dikendalikan oleh tersangka ( Red- Karyawan Panin Sekuritas). Saat ini pasti diperiksa Polda Metro Jaya,” kata Kristian pada acara Kamis (15/6).
Ia bilang sebagai langkah awal, pihaknya telah meminta pembekuan Rekening Dana Nasabah (RDN) milik nasabah Panca Global tersebut.
“Sudah kami bekukan,” kata dia.
Sebelumnya, BEI telah mengumumkan BEI menetapkan transaksi ZYRX-W antara PT Panin Sekuritas Tbk (IDX: PANS) selaku pembeli, dan PT Panca Global Sekuritas sebagai penjual, sebagai Transaksi Dipisahkan (TD) pada 28 Maret 2023, sehari setelah tanggal akhir perdagangan ZYRX-W pada 27 Maret.
Saat itu, harga ZYRX-W pada hari terakhir perdagangannya, dibuka di Rp1, harga sempat melonjak hingga level tertinggi di Rp276, lalu jatuh hingga Rp2
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan IV.2 dan IV.3 Peraturan BEI Nomor II-K tentang Efek Tidak Dijamin Dan Transaksi Dipisahkan Atas Efek Bersifat Ekuitas, bahwa Indikasi pertama adalah; adanya transaksi yang melanggar Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal lainnya.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya