EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mengambil langkah untuk menghapus pencatatan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Adapun penyebabnya adalah proses delisting raksasa tekstil ini masih bergantung pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang belum tuntas.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menentukan kapan saham Sritex akan dihapus.

Selain itu, BEI saat ini menerapkan suspensi berlapis terhadap saham SRIL, menambah ketidakpastian bagi para investor.

Suspensi pertama dilakukan BEi karena SRIL gagal membayar surat utang jatuh tempo.

“Apabila putusan kasasi atau langkah hukum lain yang diambil oleh Sritex membatalkan alasan suspensi, termasuk status pailit, maka suspensi bisa dibuka kembali, ” kata Jeffrey dalam keterangannya, Selasa (5/11).

Sebagai informasi, suspensi saham Sritex sendiri telah berlangsung selama 41 bulan, sejak Mei 2021. BEI mengambil tindakan tersebut setelah perusahaan menunda pembayaran bunga utang, yang semakin memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

BEI juga mempertimbangkan faktor lain, yaitu keberadaan surat utang Sritex yang belum diselesaikan.

BEI berharap putusan kasasi dapat memberikan kejelasan terkait status hukum Sritex.