BEI Sesuaikan Ketentuan Evaluasi Indeks IDX80, LQ45, dan IDX30
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian ketentuan evaluasi beberapa indeks saham yang akan berlaku sejak Evaluasi April 2024.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai salah satu upaya BEI untuk senantiasa mengikuti perkembangan pasar modal dan memenuhi kebutuhan indeks yang lebih relevan dengan dinamika pasar saat ini.
Berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-00058/BEI.POP/03-2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80, penyesuaian dilakukan terhadap Indeks IDX80, LQ45, dan IDX30.
Penyesuaian dilakukan atas 2 ketentuan, yaitu terkait periode evaluasi dan kriteria universe dari indeks-indeks tersebut.
Pertama, evaluasi mayor yang sebelumnya hanya dilakukan 2 kali pada bulan Januari dan Juli dengan periode efektif bulan Februari dan Agustus akan dilakukan menjadi sebanyak 4 kali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober dengan periode efektif pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Dengan demikian, pada April 2024 mendatang akan dilakukan evaluasi mayor atas indeks-indeks tersebut, menggantikan evaluasi minor yang berlaku berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Kedua, kriteria universe Indeks IDX80. Sebelum dilakukan penyesuaian, kriteria universe untuk Indeks IDX80 yaitu saham-saham konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan dan merupakan 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir.
Sesudah penyesuaian ini, terdapat penambahan kriteria universe Indeks IDX80, yaitu tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir, memiliki kapitalisasi pasar free float di atas batasan yang ditentukan oleh BEI, serta memiliki minimum rasio free float sebesar 10%.
Penyesuaian ini akan berlaku pada evaluasi mayor April 2024 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2024, kecuali ketentuan mengenai minimum rasio free float yang akan berlaku pada evaluasi mayor Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2024.
“Melalui penyesuaian ketentuan evaluasi indeks yang dilakukan pada indeks-indeks tersebut, BEI berharap, konstituen indeks yang terpilih dapat lebih sesuai dengan tujuan dan tema indeks, sekaligus menjadi sumber informasi bagi investor dalam mengambil keputusan investasinya. Selain itu, diharapkan juga agar indeks yang ada di BEI dapat dijadikan acuan dalam penciptaan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks maupun Exchange-Traded Fund (ETF),” sebut pernyataan BEI yang dilansir dalam siaran pers, Kamis (28/3).
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha