BEI Tegaskan Batas Auto Rejection Atas (ARA) Saham dalam Pemantauan Khusus 10 Persen
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan batas atas penolakan penawaran jual beli secara otomatis atau Auto Rejection atas (ARA) saham-saham dalam pemantauan khusus sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk batas bawah penolakan secara otomatis penawaran jual beli atau Auto Rejection Bawah (ARB) sedalam 7 persen.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2022.
Sebenarnya, dalam lampiran beleid III.2 menjelaskan, auto rejection atas maupun bawah untuk saham dalam pemantauan khusus berlaku simetris 10 persen.
Namun, dalam ketentuan 4 poin a menyebutkan, ketentuan terkait batas auto rejection simetris diberlakukan dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





