BEI Tegaskan Batas Auto Rejection Atas (ARA) Saham dalam Pemantauan Khusus 10 Persen
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan batas atas penolakan penawaran jual beli secara otomatis atau Auto Rejection atas (ARA) saham-saham dalam pemantauan khusus sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk batas bawah penolakan secara otomatis penawaran jual beli atau Auto Rejection Bawah (ARB) sedalam 7 persen.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2022.
Sebenarnya, dalam lampiran beleid III.2 menjelaskan, auto rejection atas maupun bawah untuk saham dalam pemantauan khusus berlaku simetris 10 persen.
Namun, dalam ketentuan 4 poin a menyebutkan, ketentuan terkait batas auto rejection simetris diberlakukan dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





