EmitenNews.Com- Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan langkah tegas terhadap anggota burtsa (AB), yaitu PT Indo Premier Sekuritas dengan kode broker PD itu di berikan teguran tertulis karena kegiatan transaksi.
Merujuk pada keterangan tertulis BEI, Selasa (16/3) disebutkan, dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2020 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Marjin PT Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling, jelas surat yang di tandatangan Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo selaku Direktur BEI.
Sebagai tambahan informasi, tahun ini, Indo Premier menargetkan penambahan investor baru hingga 200.000 nasabah. Adapun sepanjang 2020 lalu sekuritas telah mencatatkan penambahan lebih dari 150.000 investor baru. Kata Head of Marketing & Retail Indo Premier Sekuritas Paramita Sari Rabu (24/2/2021)
“Dari total tersebut, lebih dari 70 persen nasabah Indo Premier merupakan investor muda dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun,” tambahnya.
Mita menuturkan, guna menjangkau target investor yang lebih luas, Indo Premier Sekuritas menjalankan kampanye #SemuaBisaInvestasi dalam bentuk support edukasi dan infrastruktur.
Dari sisi edukasi, Indo Premier menyediakan berbagai bentuk edukasi mulai dari webinar, video, podcast, dan artikel guna mendukung investment journey investor mulai dari beginner hingga advanced. Sementara dari sisi infrastruktur, Indo Premier menyediakan one step solution for investing yaitu aplikasi IPOT yang mana melalui aplikasi tersebut investor dapat berinvestasi saham, reksa dana, dan ETF melalui satu rekening dan satu aplikasi.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya