BEI Tegur Maskapai Reasuransi (MREI), Terkait Ini

Manajemen MREI ketika paparan kinerja.
EmitenNews.com - Emiten Asuransi PT. Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI) menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-02463/BEI.PP2/03-2025 tanggal 7 Maret 2025 terkait terjadinya volatilitas transaksi efek.
Dwi Ana Nurhandayani Corporate Secretary MREI dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/3) menuturkan bahwa Sampai dengan saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai investasi bisnis sebagaimana diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015.
MREI tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
MREI tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham lain sebagaimana diatur dalam POJK 11/2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
MREI tidak memiliki rencana terkait tindakan korporasi yang akan dilakukan dalam 3 bulan mendatang, yang akan berakibat pada pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Dwi Ana menegaskan sampai dengan saat ini Perseroan tidak mendapatkan informasi dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) mengenai rencana yang terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Jika kemudian ada rencana, maka akan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui Pemegang saham PT. Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI) per pada 28 Februari 2025:
- PT Graha Sentosa Persada memiliki 106.281.536 saham atau 20,53%
- AJB Bumiputera 1912 memiliki 76.816.535 saham atau 14,84%
- Bank of Singapore Limited memiliki 27.909.855 saham atau 5,39%
- Publik memiliki 306.783.755 saham atau 59,24%
Related News

IHSG Ditutup Melambung 1,82 Persen, Cek Pendorongnya

BEI Layangkan Surat ke Green Power (LABA), Balasannya Begini

BCA Siapkan Uang Tunai Rp70,22T Buat Kebutuhan Lebaran

CMNP Gugat Hary Tanoe (BHIT) Rp103T, Hotman Paris Jelaskan Ini

Pefindo Rilis Surat Utang Grup Sinarmas (INKP) Jatuh Tempo 2025

BCA Sepakat Bagi Dividen 2024 Rp300 per Lembar dan Rombak Direksi