EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 199 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 hingga batas waktu 31 Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, 106 emiten dikenakan sanksi Peringatan Tertulis I karena belum menyampaikan laporan yang tidak ditelaah dan tidak diaudit Akuntan Publik.

"Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah hari Jumat, 31 Juli 2026," demikian bunyi pengumuman BEI No. Peng-S-00027/BEI.PP1/08-2026 yang terbit pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Daftar tersebut dipaparkan oleh Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Aditya Nugraha selaku P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, dan Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dari 956 emiten yang wajib lapor, baru 757 emiten yang sudah setor. Sisanya 199 emiten terlambat dan 106 di antaranya sudah dikenakan sanksi Peringatan Tertulis I.

Rincian 199 Emiten yang Belum Lapor

BEI membagi 199 emiten tersebut ke dalam 3 kategori:

1. 106 Emiten: Belum lapor & Tidak diaudit/telaah

Sudah kena Peringatan Tertulis I. Beberapa emiten besar di daftar ini antara lain: 

ALTO, AMMS, ARKA, ARMY, ARTI, ATAP, BEBS, BHAT, BIKA, BOSS, BSML, BTEL, CBMF, CBRE, COAL, COWL, CPRI, CRAB, DEAL, DEWI, DPNS, DPUM, DUCK, ENVY, ESTA, ETWA, FAST, FIMP, GAMA, GLVA, GOLL, GTBO, HELI, HITS, HKMU, HOME, HOTL, IBOS, ICON, IFSH, INCF, INDX, IPOL, IPPE, JMAS, JSKY, KAQI, KAYU, KBRI, KING, KREN, LCGP, LCKM, LMAS, LUCK, MABA, MAGP, MANG, MDIA, MENN, MREI, MTFN, MTRA, MTSM, NANO, NUSA, OBAT, OLIV, PDES, PLAS, PMMP, POLL, POOL, PDGL, PTDU, PURE, RAFI, RIMO, RUNS, SBAT, SEMA, SHID, SIMA, SKYB, SMMA, SOUL, SQMI, SRIL, SUGI, SWAT, TAYS, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRUE, TYRE, UNIT, VISI, VIVA, WEGE, ZBRA