Beku 18 Bulan, Nusantara Inti Corpora (UNIT) Ikut Antre Delisting
EmitenNews.com - PT Nusantara Inti Corpora (UNIT) tengah menuju jurang delisting. Emiten yang nangkring di papan pengembangan itu, telah menjalani suspensi 18 bulan. Dan, pembekuan itu akan mencapai 24 bulan pada 1 Maret 2023.
Berdasar aturan, perusahaan tercatat terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan, dan perseroan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Per 30 Juni 2020, formasi dewan komisaris dan direksi antara lain Komisaris Utama Agus Roni Melani, Komisaris Independen Khoiron Rokhim, Direktur Utama Prianto Paseru, dan Direktur Mohammad Su’ud.
Per 29 April 2022, pemegang saham perseroan antara lain Lenovo Worldwide 16,42 juta lembar setara dengan 21,78 persen, Bloom International 5,74 juta saham alias 7,62 persen, dan masyarakat 53,24 juta lembar setara dengan porsi 70,6 persen. (*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya