Beku 18 Bulan, Nusantara Inti Corpora (UNIT) Ikut Antre Delisting
:
0
EmitenNews.com - PT Nusantara Inti Corpora (UNIT) tengah menuju jurang delisting. Emiten yang nangkring di papan pengembangan itu, telah menjalani suspensi 18 bulan. Dan, pembekuan itu akan mencapai 24 bulan pada 1 Maret 2023.
Berdasar aturan, perusahaan tercatat terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan, dan perseroan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Per 30 Juni 2020, formasi dewan komisaris dan direksi antara lain Komisaris Utama Agus Roni Melani, Komisaris Independen Khoiron Rokhim, Direktur Utama Prianto Paseru, dan Direktur Mohammad Su’ud.
Per 29 April 2022, pemegang saham perseroan antara lain Lenovo Worldwide 16,42 juta lembar setara dengan 21,78 persen, Bloom International 5,74 juta saham alias 7,62 persen, dan masyarakat 53,24 juta lembar setara dengan porsi 70,6 persen. (*)
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





