Beku 2,5 Tahun, Pool Advista Indonesia (POOL) Masuk Barisan Delisting
EmitenNews.com - Pool Advista Indonesia (POOL) masuk barisan antrean delisting. Tersebab, perseroan telah menjalani pembekuan sepanjang 2,5 tahun terakhir. Suspensi itu, genap berumur 30 bulan pada 12 Desember 2022.
Sesuai ketentuan, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar hasil RUPS pada 18 November 2022, dewan komisaris dan direksi sebagai berikut.
Komisaris Utama Bima Aranta, Komisaris Independen Gondo Radityo Gambiro, Direktur Utama Marhaendra, dan Direktur Ferdiansyah Siregar. Per 30 November 2022, pemegang saham perseroan antara lain sebagai berikut.
PT Asabri 173,94 juta lembar atau setara 7,43 persen, PT Anugrah Semesta Investama 132,87 juta eksemplar alias 5,68 persen, PT advista Multi Artha 76,91 juta carik seleval 3,29 persen, dan masyarakat dengan timbunan 1,95 miliar helai atau 83,60 persen. (*)
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M