Beku 2,5 Tahun, Pool Advista Indonesia (POOL) Masuk Barisan Delisting
EmitenNews.com - Pool Advista Indonesia (POOL) masuk barisan antrean delisting. Tersebab, perseroan telah menjalani pembekuan sepanjang 2,5 tahun terakhir. Suspensi itu, genap berumur 30 bulan pada 12 Desember 2022.
Sesuai ketentuan, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar hasil RUPS pada 18 November 2022, dewan komisaris dan direksi sebagai berikut.
Komisaris Utama Bima Aranta, Komisaris Independen Gondo Radityo Gambiro, Direktur Utama Marhaendra, dan Direktur Ferdiansyah Siregar. Per 30 November 2022, pemegang saham perseroan antara lain sebagai berikut.
PT Asabri 173,94 juta lembar atau setara 7,43 persen, PT Anugrah Semesta Investama 132,87 juta eksemplar alias 5,68 persen, PT advista Multi Artha 76,91 juta carik seleval 3,29 persen, dan masyarakat dengan timbunan 1,95 miliar helai atau 83,60 persen. (*)
Related News
Lion Metal Works Jaminkan Deposito Rp20 Miliar untuk Kredit Anak Usaha
DEWA Alihkan Operasi ke Armada Sendiri, Pacu Kenaikan Margin
Tahun 2025, Ini Sederet Capaian dan Kontribusi BRI (BBRI) untuk Negeri
Bank Aladin Incar Dana Rp2 Triliun dari Penerbitan Sukuk
PTPP Pacu Divestasi Anak Usaha Demi Perbaikan Arus Kas
WSKT Rampungkan Transaksi Set-Off Afiliasi, Utang Rp18,3 M Lunas!





