Beku 3 Tahun, Kapan Rimo International Lestari (RIMO) Didepak dari Bursa
EmitenNews.com - Rimo International Lestari (RIMO) terancam delisting. Pasalnya, perseroan telah menjalani pembekuan lebih dari 30 bulan. Per 11 Februari 2023, masa suspensi genap berumur 36 bulan alias 3 tahun.
”Suspensi seluruh pasar pasar per 11 Februari 2023 telah mencapai 36 bulan,” tulis Vera Florida, Kadiv Penilaian Perusahaan 2, didampingi Pande Made Kusuma Ari A. Kediv Peraturan, dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Per 30 Mei 2028, dewan komisaris, dan direksi perseroan antara lain Komisaris Utama Franky Tjokrosapoetro, Komisaris Iwandono, Komisaris Independen Tunggal Guntur Pasaribu, Direktur Utama Teddy Tjokrosapoetro, Direktur Henry Poerwanto, Direktur Herman Susanto, dan Direktur Siswanto.
Per 31 Mei 2022, pemegang saham perseroan meliputi NBS Clients 4,76 miliar lembar setara 10,58 persen, Teddy Tjokrosapoetro 2,55 miliar unit setara 5,67 persen, Asabri 2,45 miliar eksemplar alias 5,45 persen, dan masyarakat 35,29 miliar setara dengan porsi 78,30 persen.
Berdasar regulasi, emiten antre delising kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. (*)
Related News
Holding Ultra Mikro Sukses Tingkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan
BRI Jalin Kerja Sama dengan Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia
Indo Kordsa (BRAM) Pinjami Induknya Dana USD27 Juta
Sumber Mineral (SMGA) Akan Proses Mundurnya Cendrasuri Ependy 11 Juni
BSI (BRIS) Sebut Bawa 83 Persen Jamaah Haji 2024 di 14 Embarkasi
Josef Kandiawan Tampung Saham Ace Oldfields (KUAS) Rp50 per Lembar