EmitenNews.com - Magna Investama Mandiri (MGNA) masuk daftar jejaring delisting. Itu setelah saham perseroan mengalami suspensi 36 bulan. Artinya, pembekuan saham Magna telah berumur tidak kurang 3,5 tahun.
Berdasar regalassi, delisting mengancam apabila perusahaan terbuka mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai.
Selanjutnya, apabila saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Saham Magna telah melakoni suspensi seluruh pasar 36 bulan,” tulis Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3, didampingi Pande Made Kusuma Ari A, Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Per 9 Mei 2022, formasi dewan komisaris dan direksi Magna antara lain Marcia Maria Tri Martini Komisaris Utama, Ridwan Komisaris Independen, Agus Darmawan Direktur Utama, dan Andhi Budhi Witjaksono Direktur.
Per 30 November 2022, pemegang saham Magna meliputi Nobhill Capital Corp 180 juta lembar atau 5,28 persen, Bhuwanatala Indah Permai (BIPP) 2,39 miliar helai atau 70,20 persen, dan publik 836,19 juta eksemplar atau 24,52 persen. (*)
Related News

Rusun ASN di IKN Garapan PTPP Raih MURI dan Standar Green Building

Ekspansi Layanan, Target Royal Prima (PRIM) Pendapatan Tumbuh 7 Persen

Aksi Korporasi, Plaza Indonesia (PLIN) akan Bagikan Dividen Rp339,4M

18 Juni, Total Bangun Persada (TOTL) akan Bagikan Dividen Rp255,7M

Pefindo Ungkap Peringkat Indosat (ISAT), Begini Dampak Naik dan Turun

BNI Catat Pertumbuhan Remitansi 13,15% di Kuartal I-2025