Beku 36 Bulan! Emiten Asuhan Benny Tjokro (NUSA) Antre Delisting
:
0
EmitenNews.com - Sinergi Megah Internusa (NUSA) berdiri di bibir jurang delisting. Emiten asuhan Benny Tjokrosaputro telah menjalani pemasungan berbulan-bulan. Bahkan, masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan.
Berdasar ketentuan, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Per 31 Agustus 2023, suspensi perseroan genap berumur 3 tahun,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan III Bursa Efek Indonesia (BEI).
Susunan dewan komisaris, dan direksi perseroan meliputi Benny Tjokrosaputro Komisaris Utama, Unggul K Yudoyono Komisaris, dan Sihol Siagian Komisaris Independen. Ir Iwandono Direktur Utama, Herman Susanto Direktur, dan Andrianto Kasigit Direktur perseroan.
Per 23 Agustus 2023, berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) antara lain Kejaksaan Agung (Kejagung) 2,92 miliar eksemplar setara dengan porsi kepemilikan 38,01 persen. Lalu, masyarakat menggenggam tidak kurang dari 4,77 miliar helai atau 61,99 persen. (*)
Related News
ADMR Jadwal Dividen USD120 Juta, Alokasi 44,25 Persen Laba 2025
Rasio Dividen BTPS Melonjak ke 55 Persen, Berapa Besarannya?
PGEO Mulai Garap Proyek Lumut Balai 4, Investasi Awal USD32,31 Juta
MPMX Siapkan Buyback Rp50 Miliar, Saham Dialihkan ke Program Insentif
Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Dividen Rp70/Saham, Total Rp329 Miliar
ITMG Tetapkan Dividen USD115 Juta, Setara 60 Persen Laba 2025





