Beku 36 Bulan! Kapan Siwani (SIMA), dan Northcliff (SKYB) Ditendang dari Bursa

EmitenNews.com - Dua emiten antre berebut delisting. Yaitu, Siwani Makmur (SIMA), dan Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB). Efek kedua perusahaan telah menjalani pembekuan sepanjang tahun terakhir.
Dan, suspensi resmi genap berusia 36 bulan pada 17 Februari 2023. ”Suspensi efek kedua perusahaan di pasar reguler, dan pasar tunai telah mencapai 36 bulan pada 17 Februari 2023,” tulis Vera Florida, Kadiv Penilaian Perusahaan 2, Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasar laporan keuangan perseroan per 30 September 2019, formasi dewan komisaris, dan direksi Siwani Makmur antara lain Wiwik Sukarno AR Komisaris Utama, Bambang Sutejo Komisaris Independen, Afiandias Nazsir Direktur Utama, dan Ikman Maulana Direktur.
Per 31 Januari 2023, pemegang saham Siwani Makmur meliputi Kejaksaan Agung 53 juta lembar atau 12,05 persen, Yuanta Sekuritas Indonesia 25 juta eksemplar alias 5,83 persen, dan masyarakat 362 juta unit setara 82 persen.
Sementara per 30 September 2019, susunan dewan komisaris, dan direksi Northcliff antara lain Erry Sulistio Komisaris Utama, Budi Purwanto Komisaris, Ratih D Item Komisaris Independen, Wahyu Mulyana Direktur Utama, Sigit Kamseno Direktur, dan Irwando Saragih Direktur.
Per 31 Desember 2019, pemegang saham Northcliff terdiri dari Syailendra Capital 7,74 persen, Tres Maria Capital 15,29 persen, DBS Bank Ltd SG-PB Clients 9 persen, Reksa Dana Narada 10,48 persen, Ora Pro Nobis Internasional 18,37 persen, Erry Sulistio 7,62 persen, dan masyarakat 31,50 persen. (*)
Related News

Siapkan Dana Rp160M, LPS akan Kembangkan Infrastruktur Digital BPR

OJK Terbuka Berikan Izin Usaha Bulion bagi Jasa Keuangan Lain

Kemenkum Tetapkan Jangka Waktu Pendaftaran Merek Maksimal 6 Bulan

Ketua LPS Anggap IMF Selalu Keliru Soal Proyeksi Ekonomi

OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Rp18M

OJK Ungkap Afiliasi Asing Tiga Pedagang Aset Kripto, Ini Datanya