EmitenNews.com - Polaris Investama (PLAS) menjalani pembekuan sepanjang 4 tahun terakhir. Suspensi itu, genap berumur 48 bulan pada 28 Desember 2022. So, tidak sekadar antre, namun kapan kepastian delisting tersebut menyatroni perseroan.
Berdasar regulasi, menghadapi ancaman delisting kalau saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi paling kurang selama 24 bulan terakhir. Dan, Polaris Investama telah melakoni suspensi seluruh pasar selama 48 bulan.
Selain itu, badai delisting menghantui kalau perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau kelangsungan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Per 12 Januari 2021, formasi direksi dan komisaris perseroan sebagai berikut. Komisaris utama Feri Dwi Agustina, Komisaris Dhita Indriani, Direktur Utama Khaeruman Nasruddinnillah, dan Direktur Herwin Tri Munardi. Lalu, per 30 September 2021 pemegang saham perseroan sebagai berikut.
Credit Suisse Securities 85 juta lembar alias setara dengan porsi 7,18 persen, PT Malaka Jaya Mulia 99,25 juta eksemplar atau selevel dengan porsi kepemilikan 8,38 persen, dan masyarakat 999,94 juta helai setara dengan 84,44 persen. Jadi, total saham beredar perseroan sebanyak 1,18 miliar lembar. (*)
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M