EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) berdiri di pinggir jurang delisting. Saham perseroan sudah menjalani suspensi sepanjang 6 bulan terakhir. Masa pembekuan akan berumur 24 bulan pada 31 Januari 2024 mendatang. 


Potensi delisting Waskita Beton itu mengacu pada pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2022 tanggal 31 Januari 2022 soal suspensi, peraturan BEI Nomor I-I mengenai penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting), BEI dapat menghapus saham emiten dengan ketentuan sebagai berikut.


Emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai. Lalu, saham emiten akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.


Formasi dewan komisaris dan direksi berdasar rapat umum pemegang saham tahunan pada 27 Juni 2022 sebagai berikut. Komisaris Utama Bambang Rianto, Komisaris Eka Desniati, Komisaris Hadi Sucahyono, Komisaris Independen Agus Budiman Manalu, Komisaris Independen Abianti Riana. Direktur Utama FX Poerbayu Ratsunu, direktur Aset Mudzakir, Direktur Sugiharto, Direktur Asep Kurnia, dan Direktur Bambang Dwi Wijayanto.


Per Juni 2022, pemegang saham Waskita Beton sebagai berikut. PT Waskita Karya sebanyak 15,81 miliar lembar alias 60 persen, Masyarakat 8,69 miliar lembar setara 33 persen, dan saham treasuri 1,84 miliar lembar atau selevel dengan porsi kepemilikan 7 persen. (*)