EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengingatkan sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia Indonesia menjadi target utama pasar produk halal dunia. Untuk itu, perlu melakukan repositioning agar bisa tampil sebagai pemimpin global di dunia industri halal.


The State of the Global Islamic Economy Report 2022 mencatat, pengeluaran umat muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal mencapai USD184 miliar pada tahun 2020. Angka ini diproyeksikan meningkat sebesar menjadi USD281,6 miliar 14,96% pada tahun 2025 atau 11,34% dari pengeluaran halal global.


“Walaupun demikian, patut kita syukuri bahwa Indonesia secara agregat dapat dikategorikan sebagai net exporter produk halal," katanya dalam sambutannya pada acara Indonesia Halal Industry Awards 2022, Jumat (9/12).


Hal ini tercermin dari data Indonesia Halal Markets Report 2021/2022 yang menunjukkan bahwa di tahun 2020 Indonesia mengekspor total USD46,7 miliar produk halal (makanan, fashion, farmasi, kosmetik) secara global, dan mengimpor produk halal senilai USD14,5 miliar, atau surplus senilai USD32,2 miliar.


Sebelumnya Airlangga mengatakan ekonomi syariah telah menjadi agenda utama negara-negara dunia dan dianggap sebagai bagian inti dari kebijakan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Di Indonesia, hal tersebut sejalan dengan kebijakan ekonomi syariah yang secara resmi dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Pada tahun 2021 sendiri terdapat beberapa momen penting yang patut dicatat sebagai milestone perkembangan ekonomi syariah. Pertama, terbentuknya Bank Syariah Indonesia yang merupakan gabungan dari tiga bank syariah BUMN. Kedua, peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Ketiga, penguatan regulasi halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


“Selanjutnya penyelenggaran IHYA untuk pertama kalinya oleh Kemenperin pada 2021 dan pada hari ini merupakan penyelenggaraan tahun kedua,” ujar Menko.


Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, untuk mendukung ekosistem pertumbuhan dan perkembangan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian telah memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024.


“Kami juga telah menambahkan Pemberdayaan Industri Halal dalam revisi Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035,” ujar Agus.


Tahun ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi untuk auditor halal dan penyelia halal, serta fasilitasi sertifikasi industri halal dengan target 1.050 industri. Kemudian, memperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hingga saat ini, Kemenperin sudah mempunyai lima LPH yang sudah terakreditasi.


Selain menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penguatan kelembagaan industri halal, Kemenperin juga memberikan apresiasi kepada para pelaku dan pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam penumbuhan, pengembangan dan pemberdayaan industri halal nasional melalui ajang Indonesia Halal Industry Awards (IHYA).


Menperin menjelaskan, tujuan pemberdayaan industri halal sebenarnya adalah agar industri halal di Indonesia makin siap untuk mengisi pasar, khususnya pasar global, karena potensinya yang luar biasa besar. Sehingga IHYA ditujukan sebagai motivasi bagi perusahaan industri untuk mulai masuk pada produk halal.


“Penyelenggaraan IHYA diharapkan dapat ikut memperkuat industri halal serta ekosistem ekonomi syariah. IHYA juga menjadi brand untuk kemajuan sektor industri halal Indonesia, sekaligus menjadi representasi Visi Indonesia sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia. Hal ini untuk mewujudkan Industri Halal nasional untuk Indonesia Sehat, dan Bangsa Kuat,” ujar Agus


Dalam pelaksanaan kegiatan IHYA 2022, Kemenperin melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor dari kalangan lembaga pemerintah, non-pemerintah, industri, organisasi kemasyarakatan, asosiasi dan akademisi, mulai dari tahapan penyusunan kategori dan indikator penilaian hingga penjurian dan penetapan rekomendasi pemenang.(fj)