EmitenNews.com - Saham PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) masih dalam penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) di Pasar Reguler dan Tunai.


Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa suspensi dijatuhkan, karena  Perseroan belum memenuhi kewajiban pembayaran denda yang dikenakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (Bursa). Mengacu kepada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, status perdagangan Saham dan Saham Preferen Perseroan (MAMI dan MAMIP) masih dalam kondisi suspensi di Pasar Reguler dan Tunai.


"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, dalam pengumuman, Senin (4/7/2022).


Suspensi saham MAMI tersebut mengacu atau berdasarkan pada:

  1. Surat PT Mas Murni Indonesia Tbk (Perseroan) No. 860/PD/MMI/III/2022 tanggal 27 Maret 2022 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Interim (KOREKSI);
  2. Surat Perseroan No. 861/PD/MMI/III/2022 tanggal 27 Maret 2022 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Interim (KOREKSI);
  3. Surat Perseroan No. 862/PD/MMI/III/2022 tanggal 27 Maret 2022 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Interim (KOREKSI);
  4. Surat Perseroan No. 848/MMI/PD/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 perihal Penjelasan Perseroan, yang diterima Bursa pada tanggal 30 Maret 2022;
  5. Surat Perseroan No. 870/MMI/PD/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 perihal Penjelasan Perseroan, yang diterima Bursa pada tanggal 4 Juni 2022;
  6. Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (.Bursa.) No. Peng-SPT-00009/BEI.PP1/08-2021, Peng-SPT-00014/BEI.PP2/08-2021, dan Peng-SPT-00010/BEI.PP3/08-2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020. ***