Belum Bayar Listing Fee 2026, BEI Suspensi 11 Emiten
:
0
Potret tampak gelap lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap 11 perusahaan tercatat karena belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF) 2026.
Berikut daftar 11 emiten tersebut:
1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk. (AKKU)
2. PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY)
3. PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)
4. PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI)
5. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS)
6. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV)
7. PT Planet Properindo Jaya Tbk. (PLAN)
8. PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU)
Related News
HUT Ke-34, BEI Pacu Jangkauan Pendanaan Global di 3 Bursa Asing!
BEI Dorong Insentif Pajak Bertingkat untuk Dongkrak IPO & Free Float
Lepas Suspensi, Saham Ini Terbang 4,88 Persen di Sesi II
OJK Beberkan Tak Ada Putusan Downgrade dan Outflow dari Indeks S&P DJI
OJK Limpahkan Eks Dirut BPR SAWA ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Gandeng Bursa Singapura & Hong Kong, BEI Didorong Jadi IPO Hub ASEAN





