Belum Penuhi Kewajiban dan Tak Ada Kejelasan Usaha, BEI Suspensi Saham HOTL

EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) mulai sesi II perdagangan kemarin, Senin (26/9/2022) dalam rangka cooling down.
Pada perdagangan terakhir, Senin (26/9) kemarin, saham PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) tercatat masih belum bergerak dari level terendah yaitu di 50 per saham. Mengutip dari data RTI, terakhir kali saham HOTL mengalami fluktuasi terjadi pada Juni 2020.
BEI Secara tegasmenyatakan bahwa sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 26 September 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Saham HOTL mendapat 3 notifikasi khusus dari BEI. Karena Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Adapun penghentian sementara perdagangan saham HOTL dilakukan di seluruh pasar dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai atau cooling down bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham perseroan.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida, dan Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., dalam pengumuman bursa, Senin(26/9).
Related News

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal

Gusur Bank Jago (ARTO), BBTN Ramaikan Formasi Baru IDX30

BEI Jatuhi Sanksi 127 Emiten Bandel, Simak Lengkapnya

BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

OJK Cabut Ijin Indo Mitra Sekuritas (BD), Siapa Pemiliknya?