Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Berikan Sanksi Untuk 143 Emiten

EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sebanyak 143 perusahaan terbuka (emiten) terancam kena sanksi akibat terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2022.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto mencatat dari 853 perusahaan tercatat, sebanyak 143 emiten ini diberi peringatan tertulis I karena hingga periode 31 Maret 2023 belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022.
"Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor 1-H tentang sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis I kepada 143 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 secara tepat waktu," tulis Adi dalam pengumuman resminya, Selasa (11/4).
Sementara itu terdapat 678 emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu kepada BEI. Selanjutnya terdapat 7 emiten memiliki tahun buku yang berbeda yaitu Januari, Maret dan Juni dengan rincian 1 emiten telah menyampaikan laporannya secara tepat waktu.
"Kemudian ada 6 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu," lanjutnya.
Related News

Catat! OJK Awasi Efektivitas Pengelolaan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank

Aset Kripto Diurus OJK, Bappebti Fokus Komoditas Unggulan

Pasar Modal Gelar Public Expose Live 2025, Ini Tujuannya

Kaji Aturan Kuasi Reorganisasi, Simak Ini Tujuan OJK

BEI Tunggu Kepastian Relaksasi Short Selling

OJK Beri Izin Usaha PT Aset Instrumen Digital