Bencana Banjir dan Longsor di Intan Jaya, BNPB Catat Ada Lima Korban Meninggal
Ilustrasi Apel siaga PNS Kabupaten Intan Jaya. dok. Diskominfo.
EmitenNews.com - Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Intan Jaya, Papua, menelan korban. Pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Jumat (9/2/2024) sebanyak lima orang meninggal dunia akibat musibah di Distrik Sugapa itu. Pemerintah daerah setempat menetapkan status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari terhitung 7 – 20 Februari 2024 .
Dalam laporan resmi yang dikutip Sabtu (10/2/2024), Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengungkapkan, perkembangan terakhir sampai Jumat, lima warga meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.
Terjalnya medan perbukitan dan cuaca buruk cukup menghambat operasi kedaruratan bencana oleh tim gabungan yang terdiri atas personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polres, dan Koramil Intan Jaya.
BNPB memastikan tim gabungan tersebut masih berupaya mengevakuasi para korban terdampak dengan memanfaatkan peralatan dan segenap sumber daya yang dibantu pengurus gereja hingga warga setempat.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Intan Jaya Apolos Bagau telah menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayah itu, selama 14 hari terhitung 7 – 20 Februari 2024. Hal itu sesuai surat Keputusan Bupati Intan Jaya dengan nomor 100.3.3.2-024 tahun 2024.
Pemkab Intan Jaya melaporkan selain menimbun permukiman penduduk, material longsor dari perbukitan lebih dari tiga meter itu juga memutus akses jalan, dan perkebunan warga pada sejumlah daerah.
Misalnya, di Distrik Sugapa; Kampung Yoparu Bulagi, Yoparu Galunggama, Yoparu Ngamagae, Wandoga, Yokatapa, Kumbalagupa, Bilogai, Puyagia Baitapa dan Zambili.
"BPBD Intan Jaya masih mendata jumlah warga terdampak, mereka yang melakukan pengungsian, dan jumlah rumah terkena tanah longsor," katanya. ***
Related News
APBN Patok Program MBG Rp15 Ribu per Anak, Ini Panduan Badan Gizi
Ucapkan Terima Kasih, Tom Lembong Terima Putusan Hakim Praperadilan
Bangun 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Ungkap BTN Perlu Pendanaan
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Dipecat
Angin Segar, Gaji Guru Non-ASN Naik Rp2 Juta Mulai Januari 2025
Kasus Importasi Gula, Kejagung Tegaskan akan Periksa Mendag Lainnya