Berakhir Damai, WMPP Bebas Jebakan PKPU
Kompleks pabrik Widodo Makmur Perkasa terlihat dari udara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Widodo Makmur Perkasa (WMPP) bisa bernapas lega. Itu setelah perseroan bebas dari jeratan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Maklum, CV Cipta Jaya Manis mencabut gugatan PKPU kepada perseroan.
Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat telah menetapkan untuk mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dari penggugat. ”Pengadilan menyatakan perkara nomor 291/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst dicabut,” tegas Exist In Exist Corporate Secretary Widodo Perkasa.
Menyusul hasil sidang pencabutan gugatan PKPU itu, perseroan telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga, pada PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 November 2024. ”Atas putusan itu, kegiatan operasional perseroan masih berjalan normal,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2024, perseroan mendapat surat dari Pengadilan Niaga, pada PN Jakarta Pusat tertanggal 3 Oktober 2024. Itu berupa panggilan sidang perkara gugatan PKPU (Relas) beserta petitum diajukan CV Cipta Jaya Manis sebagai pemohon.
Gugatan PKPU berkenaan dengan utang jatuh tempo perseroan kepada supplier pakan yaitu CV Cipta Jaya Manis. Untuk itu, perseroan akan menjalankan proses PKPU sesuai hukum, dan aturan berlaku. Proposal perdamaian disusun untuk disampaikan dalam sidang atau rapat kreditur.
Widodo Perkasa mengklaim kondisi finansial perusahaan telah memburuk akibat tekanan eksternal berkepanjangan. Situasi itu, memaksa manajemen mengambil langkah-langkah strategis, termasuk mengajukan PKPU, untuk menjaga kelangsungan bisnis. Proses PKPU diharapkan memberi kesempatan bagi perusahaan untuk merestrukturisasi utang dengan lebih teratur, dan transparan.
Dengan demikian, Widodo Perkasa berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat, termasuk para kreditur, guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak. (*)
Related News
Bank IBK (AGRS) Catat Laba Naik 9,75 Persen di Kuartal III
Citra Marga (CMNP) Prediksi Laba Laba Turun 29,5 Persen Pada 2025
Saraswanti (SAMF) Beberkan Alasan Gelar Stock Split !;2
Grup Lippo (LPPF) Ungkap Tutup 13 Gerai, Ini Alasannya
Emiten TP Rachmat (ASLC) Tangkap Peluang Mobil Bekas Akhir Tahun
IHSG Turun 0,24 Persen di Sesi I, PGAS, TOWR, BRIS Top Losers LQ45