EmitenNews.com - Berakhir sudah pelarian pengusaha Samin Tan. Tersangka kasus suap itu, ditangkap KPK, Senin (5/4/2021), setelah buron selama setahun lebih. Penyidik Komisi Antirasuah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi and Metal Tbk (BORN) itu, sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. KPK menduga pengusaha tambang batu bara itu, memberi suap Rp5 miliar ke politikus Partai Golkar Eni Maulida Saragih, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

 

"Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta. Tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin.

 

Saat menetapkan Samin Tan sebagai tersangka tahun 2019, Wakil Ketua KPK (ketika itu) Laode M Syarif menyatakan Samin Tan diduga menyuap Eni Saragih agar membantu anak perusahaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. Permasalahannya terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM. Menteri ESDM (kala itu) Ignasius Jonan menghentikan, karena PT AKT dianggap melakukan pelanggaran kontrak berat. PT AKT mengajukan gugatan hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT itu tetap berlaku.

 

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan. Untuk itu, pengusaha tambang batu bara yang masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011 itu, memberikan Rp5 miliar kepada perempuan politikus itu. Syarif menyatakan uang itu diterima Eni melalui staf dan tenaga ahlinya secara bertahap. Duit itu, kata Syarif, diduga untuk keperluan biaya pilkada suami Eni di Temanggung.

 

"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni adalah anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ucap Laode Syarif saat itu.

 

Atas perbuatannya, Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Samin telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak September 2018, saat masih berstatus saksi. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama bos PT BORN itu, sebagai buronan. Pasalnya, tersangka kasus suap terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan patut.

 

"KPK memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada pers, Rabu (6/5/2020). 

 

Setidaknya Samin Tan dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia tidak datang tanpa alasan jelas untuk diperiksa pada 2 Maret 2020. KPK telah mengirimkan surat panggilan 28 Februari 2020. KPK kembali memanggil untuk pemeriksaan 5 Maret 2020. Samin beralasan sakit dan memberikan surat keterangan dokter, seraya meminta pemeriksaan diulang, 9 Maret 2020. Ia mangkir lagi. Alasannya, butuh istirahat selama 14 hari, dengan menyertakan surat keterangan dokter. Pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka Samin Tan.