"Atas dasar itu, KPK memasukkan SMT (Samin Tan) dalam daftar pencarian orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kapolri, Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT (Samin Tan)," ujar Ali.
Sementara itu Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), 20 Januari 2020. Emiten tambang ini menjadi saham pertama yang dihapus pencatatannya dari bursa pada tahun lalu itu. BEI telah mengumumkan potensi delisting emiten yang bergerak di bidang pertambangan terintegrasi pada 6 Desember 2019.
Pengumuman potensi delisting ini diikuti oleh pengumuman penghapusan pencatatan pada 10 hari kemudian. Dalam pengumumannya, Senin (16/12/2019), BEI memutuskan melakukan penghapusan pencatatan efek Borneo Lumbung Energi & Metal dari BEI yang berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2020. ***
Related News
 
                            Cek! Komdigi Masukkan 10 Sektor Prioritas Fokus Roadmap AI Nasional
 
                            Badan Ekraf Fasilitasi Kolaborasi Startup Indonesia dan Mitra Bisnis
 
                            Atur Perlindungan Mitra Pengemudi, Pemerintah Matangkan Perpres Ojol
 
                            Luar Biasa Respon Atas Lapor Pak Purbaya, Menkeu Pantau Langsung
 
                            Perkokoh Sistem Keamanan Hayati, Indonesia-Brasil Kerja Sama Sanitari
 
                            Jaga Kualitas MBG, Standar Baru Masak Tengah Malam Pakai Air Galon
 
                     
                 
                 
                                 
                             
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    




