"Atas dasar itu, KPK memasukkan SMT (Samin Tan) dalam daftar pencarian orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kapolri, Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT (Samin Tan)," ujar Ali. 

 

Sementara itu Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), 20 Januari 2020. Emiten tambang ini menjadi saham pertama yang dihapus pencatatannya dari bursa pada tahun lalu itu. BEI telah mengumumkan potensi delisting emiten yang bergerak di bidang pertambangan terintegrasi pada 6 Desember 2019.



Pengumuman potensi delisting ini diikuti oleh pengumuman penghapusan pencatatan pada 10 hari kemudian. Dalam pengumumannya, Senin (16/12/2019), BEI memutuskan melakukan penghapusan pencatatan efek Borneo Lumbung Energi & Metal dari BEI yang berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2020. ***