EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kapasitas baru dalam menangani tindak pidana judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan hal itu diperoleh melalui penggunaan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Dengan adanya pusat ini, OJK dapat melacak lebih cepat rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian online.

"Dengan scam center kapasitas pelacakan lebih lanjut, kita harapkan bisa lebih cepat dan menyeluruh proses penelusurannya," kata Mahendra Siregar usai peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028 di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Selama ini OJK sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online. Namun, dengan adanya teknologi pelacakan terbaru yang dimiliki oleh IASC, proses identifikasi dan penelusuran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan menyeluruh.

Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan banyak pihak.

Melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, OJK berusaha menjaga integritas sektor keuangan Indonesia agar tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan. Kerja sama dijalin untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

IASC dibentuk dengan tujuan mempercepat koordinasi antarpenyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Setelah itu melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum. ***