EmitenNews.com - PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) memperpanjang periode Penawaran Tender Sukarela  yang dimulai pada 10 November 2024 hingga 9 Desember 2024. Sebelumnya BRAU melakukan Penawaran Tender Sukarela pada 11 Oktober 2024  hingga 9 November 2024.

Dalam pengumuman yang disampaikan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) disebutkan BRAU melakukan tender sukarela sebanyak-banyaknya 6.699.537.600 saham yang mewakili 19,20% dari keseluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan harga penawaran sebesar Rp100 per saham.

Untuk diketahui, Pemohon adalah pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau dalam daftar penyimpanan kolektif KSEI yang kedua-duanya dikelola oleh BAE sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Sukarela. 

Sebelumnya manajemen mengumumkan, hingga akhir Juni 2024, PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) mencatat penjualan sebesar USD1,27 miliar, atau Rp1,9 triliun. 

Terjadi sedikit penurunan dibandingkan USD1,28 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Meski penjualan sedikit menurun, secara umum perseroan menunjukkan kinerja positif, dengan peningkatan efisiensi, dan meraih laba.

Dalam keterangan yang dikutip 25 Agustus 2024, manajemen BRAU menyebutkan, meski penjualan mengalami penurunan, perusahaan berhasil mencatatkan peningkatan laba selama periode tersebut.

Beban pokok penjualan turun menjadi USD1,13 miliar dari sebelumnya USD1,21 miliar. Penurunan beban ini berkontribusi pada peningkatan laba kotor perusahaan yang naik menjadi USD137,32 juta dari USD69,03 juta.

Satu hal, beban usaha juga mengalami penuunan menjadi USD67,32 juta dari USD73,39 juta. Hal ini mendorong Berau Coal Energy mencatatkan laba operasi sebesar USD70,00 juta, berbalik dari rugi operasi sebesar USD4,36 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Seperti diketahui PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) didepak (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran mengalami peristiwa yang membuat operasional terganggu dan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha (going concern). 

Hingga saat ini belum ada tanda pemulihan kinerja dari mereka, maka mengacu pada Peraturan Bursa Nomor 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham, kedua perusahaan itu dianggap patut dikeluarkan dari bursa.

Penghapusan saham BRAU di BEI juga terkait dengan status suspensi (penghentian sementara perdagangan) panjang kedua saham. BRAU misalnya. Suspensi perdagangannya sudah berlangsung sejak 5 Mei 2015. Sebelum suspensi, harga saham BRAU berada pada level Rp82 atau turun 79,5 persen dari harga penawaran saham perdana Rp400 pada 19 Agustus 2010.