EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memberikan sanksi suspensi terhadap saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) yang sebelumnya masuk radar pemantauan Bursa akibat mengalami pergerakan harga secara tidak wajar.


"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham KONI, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham KONI," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Rabu (26/1).


Sanksi suspensi tersebut berlaku mulai hari ini (26/1) di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang pada setiap pengambilan keputusan berinvestasi di saham KONI.


Pada Senin, 24 Januari 2022, BEI mengumumkan bahwa saham KONI mengalami kenaikan harga secara tidak wajar (unusual market activity/UMA). Sebelumnya, BEI juga telah menetapkan KONI masuk ke dalam daftar UMA pada 21 April 2021. Selanjutnya, BEI memberikan sanksi suspensi atas saham KONI di pasar regular dan pasar tunai pada 23 April 2021.


Lidia menyampaikan, saat ini BEI berharap agar para pihak yang berkepentingan dengan KONI untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen emiten ini.


Pada hari ini, BEI juga mengumumkan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) yang di luar kebiasaan (UMA). "Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham SMMT, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ucap Lidia.


Namun, jelas Lidia, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Adapun informasi terakhir mengenai SMMT adalah informasi pada 21 Januari 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.


Lebih lanjut Lidia mengatakan, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari SMMT atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta perlu mencermati kinerja perusahaan ini dalam setiap keterbukaan informasinya.


Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).


Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham SMMT.