Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

Hasto Kristiyanto (rompi tahanan). Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto sedang bermain-main dengan hukum. Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden kepada dua terdakwa kasus korupsi yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sungguh sarat politis. Presiden dinilai sedang bermain-main dengan hukum.
Memang, Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sedangkan abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.
Demikian kritik keras dari Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam keterangannya kepada pers, Jumat (1/8/2025), seperti ditulis CNN Indonesia.
Feri Amsari menilai hukum sedang dipermainkan. Baginya, pemberian amnesti dan abolisi tersebut sebagai konsekuensi dari peradilan politis.
"Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden," ujar Feri Amsari.
Keputusan yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak hanya menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan, tetapi juga bagi isu peradilan yang sehat.
"Ini kesempatan para politisi memanfaatkan situasi. Jadi, ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar," ungkapnya.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto keliru dan harus dikritik
Hampir senada dengan itu, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik.
Alasan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut pemberian pengampunan terhadap Hasto dan Tom untuk menjaga persatuan adalah jelas tidak beralasan.
"Amnesti dan abolisi seolah-olah dijadikan alat kompromi politik," kata Herdiansyah Hamzah melalui pesan suara kepada wartawan.
Pemberian amnesti dan abolisi tersebut berbeda konteks dengan era pasca-Orde Baru (Orba), saat banyak tahanan politik yang mendapat pengampunan dari Presiden ketiga RI BJ Habibie.
"Beda konteksnya jika kita lihat ke belakang pada masa Orde Baru, tahanan-tahanan politik kemudian diberikan amnesti oleh Presiden Habibie. Mochtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas, dan sebagainya, karena memang itu adalah tahanan politik," ucap Herdiansyah Hamzah.
Kasus yang menimpa Hasto, juga Tom, apapun pertimbangannya, jelas adalah perkara korupsi. Herdiansyah Hamzah mengemukakan sejauh ini, belum ada perkara korupsi yang mendapat pengampunan seperti yang diberikan Prabowo.
"Ini perkara korupsi. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Rasanya belum ada tuh perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat yang dilakukan. Jadi, keliru itu," sambungnya.
Herdiansyah Hamzah juga memandang keputusan yang baru saja diambil Presiden Prabowo akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Dia memandang langkah tersebut akan melemahkan komitmen dari gerakan melawan korupsi, yang justru terus dikampanyekan Prabowo.
"Itu jelas akan melemahkan komitmen dari gerakan kita untuk melawan kejahatan korupsi," tegasnya.
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG

Menkeu: Duta Besar Adalah Juru Bicara Yakinkan Investasi