Berjas Lengkap dengan Kopiah Hitam, Presiden FIFA Terima Bintang Jasa Pratama
Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan bintang jasa pratama kepada Presiden FIFA Gianni Infantino. dok. iNews.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan soal pemberian gelar kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Gianni Infantino yang berstatus warga negara asing (WNA) Italia, sudah sesuai aturan. Ia memastikan, pemberian tanda kehormatan kepada WNA diperbolehkan.
Hal itu telah sesuai Pasal 38 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. "Peraturan itu berbunyi, 'Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA yang berjasa besar pada bangsa dan negara salah satunya adalah Bintang Jasa."
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Militer Presiden, Gianni Infantino adalah WNA sipil ke-346 yang diberikan anugerah tanda kehormatan. Dengan demikian, Ari menegaskan, kriteria pemberian gelar kehormatan untuk WNA telah diatur dalam UU dan bukan pertama kalinya dilakukan.
Data Sekretariat Militer Presiden yang juga Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pemberian gelar kehormatan bagi WNA sudah dilakukan sejak tahun 1966. Total jumlah WNA yang menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan hingga saat ini sebanyak 742 orang.
Rinciannya, Tanda Jasa Medali Perdamaian 2 orang - Tanda Kehormatan Bintang Sipil 346 orang - Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama 51 orang - Tanda Kehormatan Bintang Militer 242 orang - Tanda Kehormatan Satyalancana 152 orang.
Profil penerima beragam. Mulai kepala negara, menteri, dubes, kepala/pimpinan lembaga internasional, tokoh politik, peneliti, akademisi, tokoh bisnis/asosiasi, kalangan militer, dan kepolisian. ***
Advertorial
Related News
KPK Dalami Pembelian Aset dalam Kasus Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry
Jadi Presiden, Prabowo Bakal Didampingi 12 Staf Khusus, Ini Bidangnya
Kabinet Gemuk Prabowo Bebani APBN, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Tuntas! Proyek Tol Trans Sumatera Garapan PTPP Diresmikan Presiden RI
Gugat Pengelolaan JCC, Graha Sidang Pratama Minta PPKGBK Bayar Rp1,6T
Sebagai Wapres, Sesuai Perpres Gibran Bakal Didampingi 8 Staf Khusus