Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan soal pemberian gelar kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Gianni Infantino yang berstatus warga negara asing (WNA) Italia, sudah sesuai aturan. Ia memastikan,  pemberian tanda kehormatan kepada WNA diperbolehkan. 

 

Hal itu telah sesuai Pasal 38 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. "Peraturan itu berbunyi, 'Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA yang berjasa besar pada bangsa dan negara salah satunya adalah Bintang Jasa."

 

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Militer Presiden, Gianni Infantino adalah WNA sipil ke-346 yang diberikan anugerah tanda kehormatan. Dengan demikian, Ari menegaskan, kriteria pemberian gelar kehormatan untuk WNA telah diatur dalam UU dan bukan pertama kalinya dilakukan. 

 

Data Sekretariat Militer Presiden yang juga Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pemberian gelar kehormatan bagi WNA sudah dilakukan sejak tahun 1966. Total jumlah WNA yang menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan hingga saat ini sebanyak 742 orang. 

 

Rinciannya, Tanda Jasa Medali Perdamaian 2 orang - Tanda Kehormatan Bintang Sipil 346 orang - Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama 51 orang - Tanda Kehormatan Bintang Militer 242 orang - Tanda Kehormatan Satyalancana 152 orang.

 

Profil penerima beragam. Mulai kepala negara, menteri, dubes, kepala/pimpinan lembaga internasional, tokoh politik, peneliti, akademisi, tokoh bisnis/asosiasi, kalangan militer, dan kepolisian. ***