EmitenNews.com - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menggandeng penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank dan nonbank untuk menerima Pungutan Wisatawan Mancanegara (Wisman) sebesar Rp150 ribu per orang. Pungutan oleh BUMD yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024 itu, bakal memudahkan wisman dalam pembayarannya.

 

Di sela seminar tentang Pungutan Wisman di Kampus Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Selasa (23/1/2024), Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa menyebutkan, sudah ada satu PJP bank dan nanti bertambah dua lagi dari nonbank.

 

Kerja sama dengan mitra tersebut bertujuan menambah dan memperluas pembayaran dengan kanal nontunai.

 

Lokasi pembayaran Pungutan Wisman itu di antaranya melalui sistem Love Bali dengan mengisi data wisatawan asing di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail dan tanggal kedatangan.

 

Lainnya, melalui pintu kedatangan wisatawan asing di bandara atau di agen di kapal pesiar, akomodasi, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata.

 

Instrumen pembayaran nontunai Pungutan Wisman itu yakni kartu kredit dan kartu debit yang saat ini ada empat jaringan pembayaran (principle) internasional: master card, Visa, American Express dan JCB.

 

Ada juga sistem pembayaran berbasis kode bar atau QRIS, dan virtual account Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) serta uang elektronik berbasis chip di antaranya Flazz.

 

Untuk kanal pembayaran nontunai dilakukan melalui mesin transaksi elektronik (EDC), mobile dan internet banking serta anjungan tunai mandiri (ATM).

 

Khusus untuk wisatawan asing yang bertransaksi menggunakan kanal EDC dengan instrumen kartu kredit atau debit jaringan internasional itu, dikenakan biaya laya kepada wisman sebesar 2,8 persen dari tarif pungutan Rp150 ribu atau sekitar Rp4.500 per orang. ***