EmitenNews.com - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menggandeng penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank dan nonbank untuk menerima Pungutan Wisatawan Mancanegara (Wisman) sebesar Rp150 ribu per orang. Pungutan oleh BUMD yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024 itu, bakal memudahkan wisman dalam pembayarannya.

 

Di sela seminar tentang Pungutan Wisman di Kampus Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Selasa (23/1/2024), Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa menyebutkan, sudah ada satu PJP bank dan nanti bertambah dua lagi dari nonbank.

 

Kerja sama dengan mitra tersebut bertujuan menambah dan memperluas pembayaran dengan kanal nontunai.

 

Lokasi pembayaran Pungutan Wisman itu di antaranya melalui sistem Love Bali dengan mengisi data wisatawan asing di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail dan tanggal kedatangan.

 

Lainnya, melalui pintu kedatangan wisatawan asing di bandara atau di agen di kapal pesiar, akomodasi, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata.