Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO
:
0
Kebun sawit. dok Okezone.
EmitenNews.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru tarif bea keluar ekspor crude palm oil (CPO). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan bea keluar dan tarif bea keluar ekspor atas minyak kelapa sawit mentah itu, atau crude palm oil (CPO), mulai berlaku pada Rabu (14/6/2022). Tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ini berlaku sampai 31 Juli 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor.
“Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan barang ekspor berupa CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO yang masuk dalam Program Percepatan Penyaluran Ekspor untuk dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor.”
Pasal 2 dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa barang ekspor yang dikenakan bea keluar adalah CPO, RBD Plam Oil, RBD Plam Olien dan UCO.
Barang ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan aturan ini, tidak dikenakan bea keluar berdasarkan PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta Perubahannya.
PMK No 39/2022 telah diubah dengan No 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK No 39/PMK.101/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, berlaku mulai 10 Juni 2022.
Perhitungan bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang.
Dengan begitu tarif bea keluar yang dikenakan di antaranya, untuk CPO USD488 per ton, RBD Palm Oil sebesar USD351 per ton, RBD Palm Olein sebesar USD392 per ton, dan UCO dikenai bea keluar sebesar USD488 per ton.
Tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, bahwa program ini akan dilaksanakan sampai 31 Juli 2022. ***
Related News
Kepercayaan Besar Untuk Luke Thomas, Pimpin BUMN Ekspor SDA
Skema Distribusi CNG 3 Kg Beda dengan Gas Melon, Tabungnya Gratis!
Lenyap Rp700T/Tahun Gegara Praktik Curang Ekspor, Prabowo Putar Otak!
Simak, Ini Rincian PP Tata Kelola Ekspor SDA yang Akan Berlaku 1 Juni
Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Pagi ini Bervariasi
Harga Emas Global Pulih, Emas Antam Naik Rp35.000/Gram





