EmitenNews.com - Upaya bersih-bersih Kementerian Pertanian terus berlanjut. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali mencopot pejabatnya yang berbuat lancung. Kali ini yang terkena sanksi seorang pejabat eselon II atau setingkat direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) karena didapati menerima suap atau fee proyek sebesar Rp700 juta. Sebelumnya dua pejabat dicopot terkait fee proyek Rp10 miliar.

Kepada pers, di Jakarta, Senin (28/10/2024), Mentan Amran mengatakan, tindak lanjut pencopotan tersebut setelah dirinya menerima laporan terkait adanya tindakan korupsi atau suap di institusi yang dipimpinnya.

"Yang terkonfirmasi, yang disampaikan dalam laporan itu langsung ke saya nilai suapnya Rp700an juta, yang diakui Rp500 juta," ujarnya.

Saat ini, pelaku tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan guna mengetahui adanya indikasi peran dari pihak lain. Ia meminta Itjen bekerja profesional dalam menangani permasalahan tersebut.

Mentan juga turut melakukan pemeriksaan pada tiga orang lainnya yang merupakan bawahan pelaku. 

Tindakan tegas Mentan itu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan tiga pesan khusus kepadanya, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, efisiensi anggaran, serta mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu 3-4 tahun.

Sebelumnya pada Kamis (17/10/2024), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot jabatan tiga pegawai pada jabatan eselon II dan III. Mereka kena tindakan tegas karena meminta komisi hingga Rp10 miliar dari proyek-proyek yang masuk ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga oknum tersebut meminta komisi 25 persen dari pengusaha apabila proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan.

"Hari ini kami copot yang bersangkutan. Nonaktif, bisa saja pemecatan," ujar Menteri Amran.

Sebagai tindak lanjut, masalah ini sudah diserahkan ke pihak berwenang. Pasalnya, ketiga orang tersebut ternyata sudah berulang kali melakukan penyelewengan di lingkungan Kementan.

Mentan Amran menegaskan tidak akan pernah berkompromi dengan pegawai yang melakukan korupsi di Kementan. Ia mengaku senantiasa siap siaga menjatuhkan sanksi tegas jika menemukan ada yang melakukan pelanggaran berat.

Salah satu bukti kesiapannya, Andi Amran mengaku selalu membawa surat dengan format pemecatan atau pemberhentian dan skorsing, yang dapat langsung diberikan bila terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari. ***