EmitenNews.com - Nilai utang pemerintah meningkat pada Desember 2023, diikuti dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang meningkat. Dokumen APBN KiTa edisi Januari 2024 mencatat, posisi utang pemerintah Rp8.144,69 triliun sampai akhir Desember 2023. Terjadi peningkatan sampai Rp103,68 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp8.041,01 triliun. Kemenkeu menyebutkan rasio utang masih di bawah batas aman, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

 

Dalam laporan yang dikutip Jumat (19/1/2024), Kementerian Keuangan melaporkan, rasio utang pemerintah terhadap PDB mencapai 38,59 persen. Posisi itu lebih tinggi dibanding November 2023 sebesar 38,11 persen. 

 

Meskipun demikian, Kemenkeu menyebutkan, rasio utang pemerintah terhadap PDB masih lebih baik dibandingkan posisi akhir tahun 2022, yakni sebesar 39,70 persen. Selain itu, rasio utang masih di bawah batas aman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yaitu sebesar 60 persen. 

 

"Serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40 persen." Demikian laporan Kemenkeu.

 

Kenaikan utang pemerintah itu, disebabkan oleh penarikan pembiayaan yang berasal dari surat berharga negara (SBN) dan juga pinjaman. Kedua instrumen utang itu terpantau mengalami kenaikan secara bulanan. 

 

Utang dari SBN, nilainya mencapai Rp7.180,71 triliun. Nilai ini meningkat dari bulan sebelumnya sebesar Rp 7.124,98 triliun. 

 

Sementara itu, utang pemerintah yang berasal dari pinjaman nilainya sebesar Rp963,98 triliun. Posisi itu juga lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar Rp916,03 triliun.

 

"Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara cermat dan terukur lewat komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal," tulis Kemenkeu. 

 

Dalam konferensi pers Realisasi APBN 2023, di Jakarta, Selasa (2/1/2024), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menilai, posisi utang pemerintah masih aman meskipun nilainya terus bertambah. Menurutnya, nilai utang pemerintah tidak bisa hanya dilihat berdasarkan nominalnya.