"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," sebutnya.

Asal tahu saja. Badan khusus itu dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, Yusril mengungkapkan, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Yusril menyebut, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.

"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," jelas Yusril.

Yusril memaparkan, Gibran memiliki tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Menurut Yusril, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. "Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media." 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah meluruskan kesalahan pengertian soal Wapres Gibran berkantor di Papua. Mantan Kapolri ini juga memastikan, meski menjadi koordinator percepatan pembangunan Papua, Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua.***