Laku Rp18 Miliar, Hasil Lelang Aset Sitaan dari Terpidana Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro. Dok. VIVA.
EmitenNews.com - Upaya Kejaksaan Agung mengembalikan kerugian negara, membuahkan hasil. Paling tidak, lelang aset sitaan terpidana kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, seluas 171.663 meter per segi atau 17,1 hektare laku senilai Rp18 miliar.
"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil melaksanakan lelang barang rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Sabtu (12/7/2025).
Aset rampasan yang dilelang berupa 59 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dari keseluruhan lelang barang rampasan itu, telah berhasil terjual dengan total luas 171.663 meter per segi atau senilai Rp18.485.713.000 (Rp 18 miliar).
"Berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 meter per segi yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, senilai Rp18.485.713.000, atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Harli Siregar.
Tanah tersebut memiliki 59 SHGB berbeda yang terdaftar atas nama PT Chandra Tribina. Proses lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor secara daring melalui laman https://lelang.go.id.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara.
Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara Perbankan dan Pencucian Uang, yang melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam perkara itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro. Karena itu, Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.
Data yang ada menunjukkan, Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun hasil membobol Jiwasraya.
MA juga membenarkan soal perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun divonis nihil. Karena dianggap sudah dihukum maksimal dalam kasus Jiwasraya. ***
Related News

Mentan Temukan 5 Jenis Pupuk Palsu di Pasaran, Kerugian Petani Rp3,2T

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim, Selasa 15 Juli

Tahun Ini Pemprov DKI Jakarta Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis

Bertugas di Papua, Wapres Gibran Siap Kerja Keras

Waspadai Cuaca Ekstrem di Indonesia, Ini Himbauan BMKG

Sektor Fintech Lending Hadapi Sorotan Tajam Pasca Kasus Gagal Bayar