Besaran Nilai Pajak Perlu jadi Pertimbangan Saat Beli Mobil Hybrid
:
0
Ilustrasi selain harga pembelian dan konsumsi bahan bakar, calon konsumen juga perlu memperhitungkan biaya kepemilikan, termasuk pajak kendaraan setiap tahun sebelum membeli mobil hybrid. Dok. Tunas Toyota..
EmitenNews.com - Pembelian mobil hybrid di Indonesia perlu memasukkan masalah besaran nilai pajak sebagai salah satu faktor. Jadi, selain harga pembelian dan konsumsi bahan bakar, calon konsumen juga perlu memperhitungkan biaya kepemilikan, termasuk pajak kendaraan setiap tahun.
Saat ini mobil hybrid semakin beragam di pasar Indonesia. Penting diketahui bahwa besaran pajak mobil hybrid ternyata bisa berbeda cukup jauh. Hal ini dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya nilai jual kendaraan yang menjadi dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perhatian. BYD M6 DM salah satu contoh mobil elektrifikasi dengan pajak tahunan yang relatif rendah. Samsat Jakarta mendata, untuk kendaraan keluaran 2026, pajaknya berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,7 juta per tahun. Tergantung varian.
Asal tahu saja. Sebanyak delapan varian BYD M6 DM tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Nilai jual kendaraannya berada di rentang Rp104 juta hingga Rp123 juta.
Varian MEH-FWD-20Y7 memiliki nilai jual Rp115 juta. Dengan tarif PKB 2 persen untuk kendaraan pertama di Jakarta, PKB pokoknya sebesar Rp2,415 juta. Setelah ditambah SWDKLLJ Rp143.000, total yang harus dibayarkan sekitar Rp2,558 juta per tahun.
Untuk varian dengan nilai jual tertinggi, yakni Rp123 juta, memiliki estimasi pajak sekitar Rp2,726 juta per tahun.
Mari mendata Toyota Veloz Hybrid. Untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta, pajak tahunannya berada di kisaran Rp4,9 juta, varian dengan nominal terendah. Beberapa varian lainnya bahkan mencapai lebih dari Rp6 juta.
Itu berarti, terdapat selisih cukup besar antara pajak kedua model tersebut. Namun, perbedaan ini tidak semata-mata disebabkan oleh teknologi hybrid atau PHEV yang digunakan.
Bisa disebutkan, nilai jual kendaraan atau NJKB menjadi salah satu komponen yang digunakan dalam menentukan besaran PKB. Angka tersebut berbeda dengan harga mobil yang dibayarkan konsumen saat membeli kendaraan.
Permendagri 11/2026, NJKB BYD M6 DM tercatat Rp104 juta-Rp123 juta. Nilai tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat perhitungan pajaknya relatif rendah.
Related News
Tunda Rombak Total Saham Indonesia, FTSE Russell Beberkan Data Ini
Perkuat Jaringan Nasional, Citilink Terbangi 5 Kota Besar dari Bandung
Siapkan Rp223M, Toyota Astra FInancial Services Mantap Lunasi Obligasi
Perempuan Pengusaha Ultra Mikro Berhak Atas Kredit Bunga Flat 8 Persen
Upbit Indonesia Umumkan Head of Operations Baru, Siap Perkuat Konsumen
Harga Emas Antam dan Spot Dunia Naik Tiga Hari Beruntun





