EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan efek bersifat ekuitas PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. (PANI) dalam daftar saham dalam pemantauan khusus alias di beri tato. Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Oktober 2021.

 

"Dengan demikian, saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. atau PANI masuk dalam Papan Pencatatan dengan Kriteria Efek Dalam Pemantauan Khusus atau angka 10,"kata Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi LPP, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10).

 

Sebelumnya, saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. (PANI) terus merangkak naik setelah PT Agung Sedayu melalui anak usahanya PT Multi Artha Pratama (PAM) mengakuisisi saham PANI. Diketahui, PAM telah mengambilalih saham PANI sebanyak 328 juta lembar dari pemegang saham.

 

Namun demikian, respons positif pasar atas saham PANI tersebut justru membuat saham PANI di setop oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemicu dari di hentikanya sementara (suspensi) atas perdagangan saham PANI adalah peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Atas dasar itu, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PANI di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan saat ini.

 

Berdasrkan informasi yang disampaikan, PT Multi Artha Pratama (PAM) telah mengakuisisi saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Jumlah saham yang diambilalih tersebut setara dengan 80% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Saham PANI dibeli oleh PAM di harga Rp165 per lembar sahamnya.

 

Dengan demikian jika dihitung, maka dana yang digelontorkan oleh PAM untuk membeli saham PANI itu sekitar Rp54,12 miliar. "Tujuan pengambilalihan Perseroan adalah untuk investasi dan pengembangan bisnis Perseroan,"tulis Manajemen PAM.

 

Saat ini pemegang saham PT PAM adalah PT Agung Sedayu yang menggenggam sebanyak 100 juta lembar saham atau setara 50%, dan sisanya yakni sekitar 50% nya lagi di miliki oleh PT Tunas Mekar Jaya.