EmitenNews.com - Pada Jumat 27 Desember 2024 kemarin Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia melakukan koordinasi tahunan tentang rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan operasi moneter tahun 2025. Koordinasi rutin yang dilakukan di tiap akhir tahun kalender dihadiri Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia.


"Bank Indonesia mengarahkan kebijakan moneter tahun 2025 secara konsisten untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1% dan terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," demikian siaran pers yang disampaikan melalui Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.


Bank Indonesia terus mencermati pergerakan nilai tukar Rupiah, prospek inflasi, dan dinamika kondisi ekonomi yang berkembang, dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga kebijakan lanjutan. Rencana operasi moneter tahun 2025 dilakukan untuk menjaga kecukupan likuiditas secara terukur sesuai dengan arah kebijakan moneter tersebut, dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas karena kenaikan uang primer dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.


"Sejalan dengan rencana operasi moneter dimaksud, Bank Indonesia akan melakukan pembelian SBN dari pasar sekunder pada tahun 2025. Pembelian SBN dari pasar sekunder ini telah memperhitungkan kebutuhan permintaan likuiditas karena kenaikan uang primer, baik dalam bentuk uang kartal, rekening giro bank di Bank Indonesia, maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang dipegang oleh penduduk bukan bank," jelasnya.


Dari sisi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan likuiditas, jumlah pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia tersebut juga mempertimbangkan perubahan likuiditas karena lalu lintas devisa dan operasi keuangan Pemerintah, kenaikan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM), operasi moneter Rupiah dan valuta asing, serta SBN milik Bank Indonesia yang akan jatuh tempo selama tahun 2025.


Operasi moneter pro-market Bank Indonesia juga akan terus dioptimalkan melalui instrumen moneter SRBI dengan menjadikan SBN sebagai underlying asset.


Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia bersepakat bahwa penerbitan SBN oleh Pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia akan dilakukan dengan berdasar kepada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).


Dalam kaitan ini, pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan Pemerintah.(*)