BI Alihkan Pengelolaan SNAP Oleh ASPI Mulai 1 September 2023
:
0
Gedung Bank Indonesia. dok. Bank Indonesia.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) mengalihkan pengelolaan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), per Jumat (1/9/2023). SNAP merupakan standar nasional yang ditetapkan BI atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
Dalam rilisnya Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2021, pengelolaan SNAP untuk pertama kali dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengalihan pengelolaan SNAP kepada ASPI bertujuan mendorong inovasi industri khususnya dalam pengembangan Open API sistem pembayaran.
“Dengan dialihkannya pengelolaan SNAP ke ASPI diharapkan akan terdapat perluasan layanan dan pengguna SNAP ke depan sehingga dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan inovasi sektor pembayaran di Indonesia,” katanya.
Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/15/PADG/2021 tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran, Bank Indonesia dapat menugaskan SRO untuk melakukan seluruh atau sebagian pengelolaan SNAP.
Pengelolaan SNAP yang akan dilakukan oleh ASPI mencakup: (i) pengelolaan sistem Developer Site SNAP yang meliputi pengembangan, pengkinian, dan pemeliharaan Developer Site SNAP, (ii) pengelolaan operasional Developer Site SNAP, (iii) pelaksanaan verifikasi dan/atau pemberian rekomendasi terkait penerapan SNAP, (iv) pelaksanaan evaluasi dan/atau pengkinian SNAP secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; dan, (v) publikasi SNAP.
Related News
Saham HSC Terbaru! 19 Emiten Masuk, 2 Terbebas
Daftar Saham HSC Meledak! Kini Totalnya 81 Emiten
Kenalkan Ini 5 Anggota Baru HSC
Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Sanksi 70 Emiten
Perusahaan Mau IPO di BEI Bertambah Jadi Sembilan, 2 Calon Baru Masuk
Masih Panjang Jalan Aset Kripto jadi Cadangan Devisa, OJK Urutkan Ini





