EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran, pasar uang dan pasar valas, Kegiatan Layanan Uang, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi BI.


Pengawasan dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap perilaku penyelenggara dalam menjalankan usahanya dengan pendekatan market conduct yang terfokus pada perilaku penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.


Dalam pelaksanaannya, pengawasan perilaku penyelenggara akan melengkapi pengawasan prudential yang sudah ada di BI untuk secara berdampingan menciptakan stabilitas sistem keuangan melalui terjaganya perlindungan kepada konsumen.


Sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, kemudian diperluas ke ranah perlindungan konsumen.


“Dengan dilakukan pengawasan terhadap perilaku penyelenggara, penyelenggara semakin terdorong untuk senantiasa memerhatikan kepentingan konsumen," kata Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, dalam Sosialisasi Ketentuan Tata Cara Perlindungan Konsumen BI serta Kick-off Pengawasan Perilaku Penyelenggara dalam rangka Memperkuat Perlindungan Konsumen BI, secara virtual (12/11)


Sehingga, dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, serta dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dan berinteraksi dengan penyelenggara, dan semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.


Adanya pengaturan yang jelas dan kuat mengenai perlindungan konsumen dapat memberikan kepastian hukum dan dalam jangka panjang mendorong konsumen untuk semakin aman dan nyaman bertransaksi.


Penguatan perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara dilakukan oleh BI untuk memastikan penerapan 7 prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara.


Ketujuh prinsip itu adalah:
1. Kesetaraan dan perlakuan yang adil,
2. Keterbukaan dan transparansi,
3. Edukasi dan literasi,
4. Perilaku bisnis yang bertanggung jawab,
5. Perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan,
6. Perlindungan data dan/atau informasi Konsumen, dan
7. Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.


Penerapan prinsip Perlindungan Konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa penyelenggara. Ketujuh prinsip ini selanjutnya dikelompokkan dalam 4 area pengawasan, yaitu transparansi, integritas, penanganan pengaduan dan edukasi, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).


"Peran penting BI sebagai regulator dalam Perlindungan Konsumen bertujuan untuk menjaga keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, agar memastikan adanya kesetaraan hubungan antara penyelenggara dan konsumen," jelas Doni.


BI telah melakukan penguatan yang signifikan atas kebijakan perlindungan konsumen BI yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam rangka mendukung implementasi PBI tersebut, BI telah menerbitkan peraturan pelaksananya, yaitu PADG Ekstern tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. PADG tersebut mengatur secara lebih terinci mengenai pelaksanaan prinsip perlindungan konsumen, tata cara penanganan pengaduan, tata cara pelaporan, pengawasan perilaku penyelenggara, hingga pengenaan sanksi administratif.(fj)