EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) dalam bentuk penetapan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pemantauan dan pengawasannya.


Penetapan instrumen tersebut mengacu kepada 3 (tiga) prinsip, yakni (i) sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah DHE SDA; (ii) pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri; dan (iii) pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan kemudian dengan tetap berdasarkan prinsip (i) dan (ii) dimaksud.


Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan pihaknya menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat menjadi instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut untuk saat ini. Yakni (1) Rekening Khusus DHE SDA, (2) Deposito Valas Bank, (3) Term Deposit Valas DHE SDA, (4) Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), (5) Penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah, (6) Swap Valas Nasabah. Bank, dan (7) Swap Valas Bank . BI. Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA.


"Bank Indonesia mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA," demikian disampaikan Perry dalam konferensi pers bersama Implementasi DHE SDA pada Jumat (28/07) di Kantor Kemenko Perekonomian, yang turut dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Kebijakan Pemerintah dalam PP No. 36/2023 tentang DHE SDA tersebut merupakan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang berbunyi .Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional." Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan lembaga lainnya.(*)