EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat daya saing industri keramik nasional sebagai salah satu sektor strategis penopang pembangunan sektor riil, khususnya properti dan konstruksi. Dukungan kebijakan yang konsisten diyakini mampu mendorong industri keramik nasional naik kelas dan menembus jajaran produsen terbesar dunia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, industri keramik nasional memiliki struktur yang relatif kuat karena berbasis sumber daya alam lokal serta memiliki pasar domestik yang besar. Saat ini, kapasitas produksi terpasang industri keramik nasional mencapai sekitar 650 juta meter persegi per tahun, dengan tingkat utilisasi produksi yang diperkirakan mencapai 73 persen pada 2025, serta menyerap tenaga kerja sebanyak 150 ribu orang.

“Dengan potensi kapasitas dan fondasi tersebut, industri keramik nasional memiliki peluang besar untuk menembus peringkat empat besar produsen keramik dunia, seiring dengan pertumbuhan sektor properti dan konstruksi nasional,” ujar Menperin dalam keterangannya, Rabu (4/2).

Menperin menjelaskan, pengembangan industri keramik nasional sejalan dengan arah pembangunan industri yang berlandaskan Asta Cita dan Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN). “Perumusan SBIN ini berdasarkan prinsip-prinsip yang menjadi filosofi pembangunan nasional, sejalan dengan arahan Bapak Presiden,” ujarnya.

Dalam kerangka SBIN, terdapat tujuh key points atau pokok kebijakan utama, yaitu perlindungan pasar domestik, ekspansi pasar ekspor dan orientasi global, investasi bernilai tambah dan substitusi impor, serta penguasaan teknologi dan pengembangan SDM.

Selain itu, reformasi regulasi lintas sektor, pengembangan industri halal sebagai motor pertumbuhan baru, serta penguatan backward–forward linkage untuk menciptakan rantai nilai industri yang terintegrasi dan efisien. “Ini yang kami tempuh dalam upaya penguatan daya saing industri nasional, termasuk industri keramik,” imbuhnya.

Untuk mendukung daya saing industri keramik, pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis, antara lain pemberian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 7 per MMBTU. “Kita akan terus kawal dan pastikan agar kebijakan ini dapat berjalan secara efektif, karena kebijakan tersebut merupakan salah satu komponen penting dalam proses produksi. Dengan demikian, diharapkan produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku industri keramik dapat semakin meningkatkan daya saingnya,” papar Menperin.

Kebijakan lainnya, yakni pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, serta penerapan instrumen pengamanan perdagangan berupa tindakan safeguard dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor ubin keramik.

“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan produk keramik nasional mampu bersaing dari sisi harga dan kualitas,” tegas Menperin.(*)