EmitenNews.com - Limit transaksi QRIS jadi Rp10 juta per 1 Maret mendatang. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 9-10 Februari 2022 memutuskan meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi. Kebijakan baru itu akan diberlakukan pada 1 Maret 2022.


"Untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam pengumuman hasil RDG BI, Kamis (10/2/2022).


BI juga memutuskan memperluas penggunaan Local Currency Settlement (LCS) sebagai sarana untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi bilateral dengan negara-negara mitra utama, khususnya Asia.


Bank Indonesia berkomitmen akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka akselerasi vaksinasi dan pembukaan sektor-sektor ekonomi.


Juga melakukan koordinasi fiskal dan moneter, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.


Dalam RDG BI pada 19-20 Januari 2022, BI berencana mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan ekonomi khususnya dari sisi konsumsi Rumah Tangga serta percepatan ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui perluasan penggunaan QRIS.


Perluasan QRIS tersebut melalui, implementasi strategi 15 juta pengguna baru QRIS pada 2022 lewat kolaborasi dengan industri, Kementerian/Lembaga, dan komunitas, perluasan fitur-fitur QRIS, penyiapan model bisnis dan aspek teknis dalam rangka implementasi QRIS cross border dengan Malaysia. ***