EmitenNews.com - 

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Januari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan sebesar 3,50%. BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.


"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam jumpa pers menjelaskan hasil RDG BI secara daring, Kamis (20/1).


Menegaskan pernyataan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 tanggal 24 November 2021, bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2022 diarahkan untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.


"Dalam hal ini, kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau, tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," jelas Perry.


Arah bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2022 tersebut sebagaimana berikut:

1. Kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju, khususnya Bank Sentral AS (The Fed);

Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental ekonomi dan mekanisme pasar;

2. Melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN, dengan masih tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang saat ini sebesar 35,12%.


Normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) saat ini sebesar 3,5% menjadi sebagai berikut:


1. Kenaikan 150 bps, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 Maret 2022;


2. Kenaikan 100 bps, sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 5,0% berlaku mulai 1 Juni 2022;

3. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 5,5% berlaku mulai 1 September 2022;

Melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) saat ini sebesar 3,5% menjadi sebagai berikut:


a. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,0% berlaku mulai 1 Maret 2022;

b. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 3,5% berlaku mulai 1 Juni 2022;

c. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0% dan secara rata-rata sebesar 4,0% berlaku mulai 1 September 2022;