BI - RBA Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal

Bank Indonesia (BI) dan the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA)
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) dan the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA).
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur RBA, Michele Bullock, dan berlaku efektif sejak 4 Maret 2025 untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. Kesepakatan ini melanjutkan kerja sama kedua bank sentral yang telah berjalan sejak Desember 2015.
Kerja sama ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai AUD10 miliar (ekuivalen USD6,2 miliar) dengan nilai Rupiah yang setara.
Pembaruan perjanjian ini turut menegaskan komitmen BI dan RBA untuk lebih mendorong perdagangan bilateral dan investasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Australia, serta berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara. Langkah tersebut juga merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal.(*)
Related News

Jelang Lebaran 2025, OJK Ungkap Kredit Pay Later Melonjak

BEI Ungkap Kaji Buka Kode Broker Dan Domisili Investor

Tangkal Gejolak Market, Ini Permintaan Pelaku Pasar kepada OJK

OJK Tunda Short Selling, Kaji Buyback Tanpa RUPS

BEI, OJK dan Pelaku Pasar Gelar Pertemuan Terkait Merosotnya IHSG

Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA