EmitenNews.com - Bank Indonesia menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (PCTBI) Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Jumat (15/8).

Penyampaian Rencana ATBI dan Rencana PCTBI dilakukan sebagai pemenuhan amanat Pasal 60 dan penjelasan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Rencana ATBI merupakan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran Bank Indonesia dalam periode 1 tahun untuk melaksanakan Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang mencakup kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta melaksanakan pengelolaan kelembagaan Bank Indonesia.

Rencana ATBI 2026 terdiri dari: (1) Evaluasi Pelaksanaan ATBI Operasional Tahun 2025 dan Rencana ATBI Operasional Tahun 2026 guna memperoleh persetujuan, dan (2) Evaluasi Pelaksanaan ATBI Kebijakan Tahun 2025 dan Rencana ATBI Kebijakan Tahun 2026 sebagai laporan khusus.

Sementara Rencana PCTBI Tahun 2026 mencakup biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, peningkatan kualitas teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia, guna memperoleh persetujuan.

Penyusunan Rencana ATBI dan Rencana PCTBI Tahun 2026 mengangkat semangat mengakselerasi transformasi dan memperkuat respons kebijakan untuk stabilitas dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dalam implementasinya, pengelolaan anggaran dan rencana penggunaan cadangan tujuan Bank Indonesia senantiasa dilakukan dengan tata kelola kuat sesuai amanat undang-undang.(*)