EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan sejumlah ketentuan pelonggaran. Antara lain pelonggaran kredit properti, pembiayaan kredit, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono mengatakan penyesuaian kebijakan itu, dilakukan memperhatikan kondisi perekonomian, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko. ”Kebijakan makroprudensial bersifat akomodatif untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi seimbang dan berkualitas,” tutur Erwin, di Jakarta, Selasa (2/3).
Pelonggaran itu, meliputi rasio Loan To Value (LTV) kredit properti, Financing to Value (FTV) pembiayaan properti, dan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Itu tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan itu, berlaku efektif 1 Maret 2021.
Kebijakan bersifat akomodatif antara lain penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB). Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan sektor terkait pada akhirnya mendukung kinerja perekonomian nasional.
Penerbitan ketentuan itu, tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari 2021 memutuskan melonggarkan ketentuan uang muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Itu tentu untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Selanjutnya, melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu.
Kemudian, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. ”Keputusan itu, merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam percepatan pemulihan ekonomi," imbuhnya. (Yuni)
Related News
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Membaik, Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II Surplus USD5,9 Miliar