EmitenNews.com - Struktur biaya transaksi kripto di Indonesia kembali disorot sebagai salah satu penghambat utama daya saing bursa aset digital domestik di tengah ketatnya persaingan global. Biaya yang dinilai kurang kompetitif mendorong konsumen lokal—yang sangat sensitif terhadap harga—beralih ke platform offshore tidak berizin demi ongkos transaksi yang lebih murah.

Isu ini mengemuka dalam forum CFX Cryptalk yang digelar PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di CFX Tower, Senin (2/2/2026). Diskusi tersebut menyoroti urgensi pembenahan struktur biaya sebagai kunci untuk menahan arus transaksi keluar negeri.

Data studi LPEM FEB Universitas Indonesia memperkuat kekhawatiran tersebut. Volume perdagangan konsumen Indonesia di platform offshore tidak berizin tercatat 2,6 kali lebih besar dibandingkan volume di platform kripto berizin dalam negeri. Fakta ini menandakan adanya gap besar yang belum berhasil dijembatani oleh ekosistem kripto nasional.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menilai ketimpangan biaya transaksi antara platform lokal dan global telah memicu capital outflow signifikan. Menurutnya, tanpa insentif yang lebih kompetitif, pasar domestik akan terus kehilangan likuiditas.

“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global. Inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” ujar Subani.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, yang menekankan bahwa biaya transaksi rendah merupakan faktor krusial untuk mendorong frekuensi dan volume perdagangan. “Penurunan biaya menjadi insentif bagi konsumen agar lebih aktif bertransaksi di PAKD dan tidak lagi beralih ke platform asing,” tegasnya.

Dari sisi regulator, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Djoko Kurnijanto, menyatakan bahwa regulasi dan pengawasan yang kuat seharusnya menjadi fondasi bagi peningkatan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia secara global. Namun, fondasi tersebut tetap perlu ditopang oleh ekosistem yang efisien dan menarik secara ekonomi.

Sebagai langkah konkret, CFX mengumumkan rencana penurunan biaya transaksi bursa secara bertahap. Saat ini biaya transaksi bursa berada di level 0,04% per transaksi, yang akan diturunkan menjadi 0,02% mulai 1 Maret 2026, dan kembali dipangkas menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

“Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kami sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar. Harapannya, konsumen yang selama ini bertransaksi di platform offshore tidak berizin bisa kembali ke pasar domestik dan memberi dampak positif bagi perekonomian nasional, termasuk penerimaan pajak,” ujar Subani.

ABI menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif bagi pelaku pasar. Biaya yang lebih rendah diyakini akan meningkatkan aktivitas transaksi sekaligus menciptakan rasa aman bagi investor dalam negeri untuk bertransaksi di platform berizin.