Bio Farma Apresiasi Penetapan Harga Layanan Tes PCR, Lebih Terjangkau
EmitenNews.com - PT Bio Farma (Persero) mengapresiasi penetapan dan penurunan harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Bagi induk BUMN sektor farmasi itu, sistem yang diterapkan pemerintah dengan menetapkan harga tertinggi untuk tes PCR ini, dinilai sangat membantu membuat harga terjangkau.
"Alhamdulillahnya, pemerintah mengambil alih hal ini dan menetapkan harganya seperti sekarang. Kami melihat harga tes PCR di Indonesia merupakan harga termurah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan Singapura. Bahkan ada beberapa negara, seperti Uni Emirat Arab, harga tes PCR jauh lebih mahal dari yang ditetapkan di Indonesia," ujar Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Menurut Honesti, pada awal-awal pandemi harga tes PCR sangat bervariasi karena saat itu tidak ditetapkan oleh pemerintah. Ada yang sampai Rp2,5 juta atau Rp3,5 juta. Karena kebanyakan dari laboratorium, atau fasilitas kesehatan, juga membuat sistem paket layanan tes PCR dengan layanan lainnya, semisal foto rontgen sebagai contohnya. Jadi, lebih lengkap, tetapi menjadi lebih mahal.
Dengan semakin banyaknya suplai produk dalam negeri, harga layanan tes PCR bisa diturunkan hingga level tertentu. Kemudian, dengan adanya bisnis-bisnis model yang berkembang sekarang antara kolaborasi pemilik mesin tes PCR dengan pemilik reagen, tes PCR kemungkinan bisa menekan harga sampai level tertentu.
Sistem yang sekarang ditetapkan oleh pemerintah, dengan menetapkan harga tertinggi untuk tes PCR, menurut Honesti Basyir, sangat membantu agar harganya terjangkau. Selama ini pun, kita ketahui, untuk obat-obatan farmasi juga terdapat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Jadi, tidak murni melewati suatu mekanisme pasar.
Seperti sudah ditulis, Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp275.000-Rp300 ribu. Presiden Jokowi merespon banyak kritikan terhadap kewajiban penggunaan tes PCR untuk syarat moda transportasi pesawat.
Presiden juga memerintah agar masa berlaku hasil tes PCR ini, diperpanjang menjadi 3x24 jam. Bukan 2x24 jam seperti sebelumnya. ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029